Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Pelayanan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau
A. | Bahwa dalam PMK Nomor 99/PMK.011/2010, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Tata cara penetapan kembali golongan dan tarif cukai hasil tembakau jenis SKT dan SPT Golongan III sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Khusus Untuk Pengusaha Pabrik Golongan III jenis SKT atau SPT dan Pengusaha Pabrik Golongan II jenis SKT atau SPT dengan Tarif Cukai Rp 50.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Tidak Dipakai, dan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (CK-5) Untuk Pita Cukai Tahun 2010 Khusus Untuk Pengusaha Pabrik Golongan III jenis SKT atau SPT dengan Tarif Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009.
|