Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(1) | Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. |
(2) | Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). |
(3) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
|
(4) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk:
|
(5) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan untuk 5 (lima) tahun pajak. |
(6) | Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar:
|
(1) | Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan secara daring melalui sistem OSS. |
(2) | Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(3) | Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(4) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang meliputi:
|
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(2) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika memenuhi:
|
(3) | Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan hasil kajian Industri Pionir yang dilakukan oleh Wajib Pajak. |
(4) | Kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS. |
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang meliputi:
|
(7) | Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria Industri Pionir oleh Wajib Pajak. |
(8) | Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(9) | Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memperoleh skor paling sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir. |
(10) | Permohonan penanaman modal Wajib Pajak yang telah dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diproses oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(11) | Kelanjutan proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberitahukan melalui sistem OSS kepada Wajib Pajak. |
(12) | Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mencapai skor 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir. |
(13) | Penanaman modal Wajib Pajak yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (12), diberitahukan melalui sistem OSS kepada Wajib Pajak bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Industri Pionir. |
(14) | Penilaian kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan penilaian kembali saat pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. |
(15) | Kriteria kuantitatif Industri Pionir yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (14), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(2) | Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
(1) | Dalam hal sistem OSS belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (6) dilakukan secara luring. |
(2) | Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(3) | Tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan secara luring. |
(1) | Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan diberikan perlakuan tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5. | ||||||||
(2) | Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||||||||
(3) | Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri. | ||||||||
(4) | Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
| ||||||||
(5) | Dalam hal pelaksanaan penugasan Pemerintah dilakukan oleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(1) | Dalam hal pelaksanaan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan skema pemekaran usaha (spin off), penanaman modal yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan meliputi seluruh nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off) dan nilai penanaman modal baru. |
(2) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan seluruh nilai penanaman modal yang meliputi nilai penanaman modal baru dan nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off) apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off). |
(3) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai penanaman modal baru apabila nilai penanaman modal baru lebih kecil dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off). |
(1) | Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Penetapan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (10). |
(1) | Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (10) diterima secara lengkap dan benar. | ||||||||||||||||||||
(3) | Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
| ||||||||||||||||||||
(4) | Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan per triwulan. | ||||||||||||||||||||
(5) | Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak:
| ||||||
(2) | Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. | ||||||
(3) | Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial. | ||||||
(4) | Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. | ||||||
(5) | Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah dokumen yang meliputi:
|
(1) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. |
(2) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selain kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksaan lapangan juga meliputi kegiatan penilaian kembali kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (14). |
(4) | Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak:
|
a. | jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada:
|
b. | jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada:
|
c. | jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada:
|
d. | kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; |
e. | ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; |
f. | Wajib Pajak belum mulai berproduksi komersial; |
g. | Wajib Pajak telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
h. | Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan; dan/atau |
i. | Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. |
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf d terpenuhi, Menteri Keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat:
|
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf d terpenuhi, Menteri Keuangan menetapkan keputusan penyesuaian besaran dan/atau jangka waktu serta penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat:
|
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f terpenuhi, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum berproduksi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h terpenuhi, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. |
(5) | Penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Paiak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak:
|
(6) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak:
|
(1) | Keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dicabut jika:
|
(2) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dikecualikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(3) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan apabila:
|
(4) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(5) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(6) | Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Terhadap penanaman modal Wajib Pajak yang telah pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dilakukan pencabutan keputusan pemberian dimaksud dalam Pasal 17, pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tahun pajak saat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan. |
(3) | Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(1) | Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus:
|
(2) | Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. |
(3) | Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. |
(4) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |