Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia
(1) | Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. |
(2) | Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
|
(1) | Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:
|
(2) | Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan/atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan. |
(3) | Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
|
(1) | Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan yang:
|
(2) | Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
|
(3) | Biaya Penelitian dan Pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan:
|
(4) | Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. |
(5) | Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. |
(6) | Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam:
|
(1) | Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat:
|
(2) | Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud ayat (1) mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi. |
(3) | Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. |
(4) | Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. |
(5) | Penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT:
|
(2) | Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pengalihan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT tidak lagi dimiliki oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah dimanfaatkan diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak dan terutang Pajak Penghasilan pada saat dilakukannya pengalihan Kekayaan Intelektual tersebut. |
(1) | Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan:
|
(2) | Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
|
(3) | Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(5) | Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. |
(6) | Dalam hal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
|
(7) | Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II serta Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(1) | Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerjasama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama. |
(2) | Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak yang bekerjasama. |
(3) | Masing-masing Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3). |
(4) | Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan:
|
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS. |
(2) | Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak bersangkutan. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. |
(1) | Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau mencapai tahap Komersialisasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui OSS. |
(2) | Penelitian kesesuaian antara proposal dengan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. |
(3) | Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. |
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
|
(5) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui OSS dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II. |
(6) | Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. |
(7) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sesuai Format Surat Penyampaian Laporan Pemanfaatan Pengurangan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan/atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 4, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Penelitian dan Pengembangan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. |
(1) | Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. |
(2) | Pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan jika hasil Penelitian dan Pengembangan:
|
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019, paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak 2020. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. |
(1) | Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait dalam jangka waktu sejak kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan sampai dengan saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat:
|
(2) | Dalam hal jangka waktu akumulasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 5 (lima) Tahun Pajak, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |