Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020
A. | UMUM Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-22/PP/2020 dan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih belum berakhir serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 12 Oktober 2020. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan putusan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai tanggal 12 Oktober 2020. |
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN
|
F. | PENUTUP
|