Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |