Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan di bidang Kepabeanan terhadap:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan di bidang Cukai terhadap:
|
(3) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka:
|
(4) | Segel atau tanda pengaman dalam rangka pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti tanda pengaman setelah mendapat penetapan dari Menteri Keuangan. |
(5) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dalam hal :
|
(6) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan dalam hal :
|
(1) | Segel atau Tanda Pengaman terbuat dari kertas, plastik, logam, lak dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak. |
(2) | Segel atau Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah alat yang digunakan untuk membubuhi tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan pada lak segel dengan bentuk dan ukuran tertentu. |
(1) | Segel atau Tanda Pengaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g paling kurang memenuhi syarat:
|
(2) | Berdasarkan pada tingkat risiko pengangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan syarat:
|
(3) | Penilaian risiko pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh faktor:
|
(1) | Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah. |
(2) | Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh:
|
(1) | Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diperlukan pada penyegelan dalam keadaan perlu dan mendesak. |
(2) | Penyegelan dalam keadaan perlu dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyegelan yang harus dilakukan seketika dan apabila tidak dilakukan seketika atau harus menunggu Surat Perintah, penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan dalam keadaan perlu dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaporkan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak penyegelan dilakukan. |
(4) | Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1x24 jam sejak menerima laporan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan segera menghentikan penyegelan. |
(1) | Segel atau tanda pengaman Bea dan Cukai yang dilekatkan/dipasang pada barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan, dan bangunan atau tempat lain tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa ijin Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pemilik dan/atau yang menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan dan bangunan atau tempat lain yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai, wajib menjaga agar semua segel Bea dan Cukai tidak rusak atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan segel atau tanda pengaman Bea dan Cukai yang terbuka, terlepas, rusak, atau hilang baik secara fisik maupun fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat Laporan Kejadian untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. |
(1) | Dalam hal keadaan bahaya yang dapat menimbulkan risiko rusaknya barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan dan bangunan atau tempat lain yang disegel dan/atau hilangnya hak-hak negara, pemilik dan/atau yang menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan, dan bangunan atau tempat lain wajib pada kesempatan pertama memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi. |
(2) | Apabila yang bersangkutan tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dianggap merusak atau menghilangkan Segel atau Tanda Pengaman Bea dan Cukai. |
(1) | Terhadap penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a wajib dibuatkan Berita Acara Penyegelan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Terhadap penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib dibuatkan pencatatan. |
(3) | Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Dalam hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penyegelan, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyegelan. |
(5) | Pejabat Bea dan Cukai membubuhkan tanda tangan pada setiap pelekatan atau pemasangan Segel atau Tanda Pengaman Kertas. |
(1) | Pembukaan segel yang merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a wajib dibuatkan Berita Acara Pembukaan Segel dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pelepasan tanda pengaman yang merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf b wajib dibuatkan pencatatan. |
(3) | Berita Acara Pembukaan Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Pembukaan Segel sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Dalam hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Pembukaan Segel. |
(1) | Nomor Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Kertas dan Segel atau Tanda Pengaman Pita merupakan nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan/catatan. |
(2) | Nomor Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Timah dan Segel atau Tanda Pengaman Lak merupakan nomor tetap yang tercatat pada Tang Segel dan Stempel. |
(3) | Nomor Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Kancing dan Segel atau Tanda Pengaman Kunci merupakan nomor urut pembuatan. |
(4) | Nomor Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Elektronik merupakan nomor elektronik yang dihasilkan oleh sistem komputerisasi. |