Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 63/PJ/2010

Tue, 11 May 2010

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu serta Penjelasan Tambahan untuk Pengisian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam Menghitung Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

11 Mei 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 63/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU SERTA PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DALAM MENGHITUNG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.Umum
1.Ketentuan tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dan kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
1.1.PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dan PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran wajib menggunakan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.2.PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dapat memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
2.Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
2.1Bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas ecara eceran sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran;
2.2Bagi PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran;
2.3Bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar :
  1. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak;
3.Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 % (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak;
4.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah peredaran usaha
II.Tata cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP yang menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
1.Secara umum tata cara pengisian formulir SPT Masa PPN bagi PKP yang menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
  • untuk SPT Masa PPN Formulir 1107 induk dan lampirannya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010>;
  • untuk SPT Masa PPN Formulir 1108 induk dan lampirannya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010;
dengan tambahan penjelasan dan pengecualian pada pengisian Induk SPT PPN (Formulir 1107 dan Formulir 1108) dan Daftar Pajak Masukan dan PPnBM (Formulir 1107B dan Formulir 1108B) sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran ini.
2.Tata cara pengisian formulir induk SPT PPN (Formulir 1107 dan Formulir 1108)
2.1.Pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) untuk huruf A nilai PPN pada butir I.A.2;I.A.3;I.A.4;I.A.5. dan pada bagian jumlah tidak perlu diisi;
2.2Pada bagian II (Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih bayar) huruf A (Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri) diisi dengan angka hasil perkalian 10% X angka pada bagian I huruf C (Jumlah Seluruh Penyerahan).
3.Tata cara pengisian formulir Daftar Pajak Masukan dan PPnBM (Formulir 1107B dan Formulir 1108B)
3.1.Bagian I (Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPnBM) angka 1 (Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan) dan Bagian II (Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat Fasilitas) tidak perlu diisi;
3.2.Pada bagian I (Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPnBM) angka 2 (Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan) diisi dengan cara sebagai berikut :
3.2.1.PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
Angka persentase diisi dengan angka 90% (sembilan puluh persen) sedangkan angka pengalinya adalah Pajak Keluaran yakni sama dengan angka pada bagian II huruf A Induk SPT PPN (Formulir 1107 atau Formulir 1108). Angka persentase dan Pajak Keluaran tersebut diatas diisi pada bagian I angka 2 huruf A.
3.2.2.PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Angka persentase diisi dengan angka 80% (delapan puluh persen) sedangkan angka pengalinya adalah Pajak Keluaran yakni sama dengan angka pada bagian II huruf A Induk SPT PPN (Formulir 1107 dan Formulir 1108). Angka persentase dan Pajak Keluaran tersebut diatas diisi pada bagian I angka 2 huruf A.
3.2.3.PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) melakukan langkah-langkah sbb :
  1. PKP terlebih dahulu mengelompokkan total penyerahan menjadi dua bagian yakni total Penyerahan Barang dan total Penyerahan Jasa;
  2. Total Penyerahan Barang X 10% diisi sebagai angka pengali pada bagian I angka 2 huruf A;
  3. Total Penyerahan Jasa X 10% diisi sebagai angka pengali pada bagian I angka 2 huruf B;
  4. Persentase pada bagian I angka 2 huruf A diisi dengan angka 70%;
  5. Persentase pada bagian I angka 2 huruf B diisi dengan angka 60%;
4.Tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk PKP yang menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan hanya bersifat sementara sampai formulir SPT Masa PPN yang baru ditetapkan.
III.Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Unit Kantor Pelayanan Pajak.
  1. Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala KP2KP segera melakukan sosialisasi cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP yang menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mempersiapkan/mengaktifkan help desk pada masing-masing unit Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantisipasi pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi oleh PKP dalam pengisian SPT Masa PPN khususnya untuk bulan-bulan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911



Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.