Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu serta Penjelasan Tambahan untuk Pengisian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam Menghitung Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
I. | Umum
| ||||||||||||||||||||||
II. | Tata cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP yang menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
| ||||||||||||||||||||||
III. | Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Unit Kantor Pelayanan Pajak.
|