Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
(1) | Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal. |
(2) | Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
(3) | Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh tenaga ahli di bidang sumber daya alam. |
(1) | Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara dilakukan dalam rangka:
|
(2) | Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka
|
(1) | Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan nilai ekonomi. |
(1) | Nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan aset tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. |
(2) | Nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan nilai yang diperoleh dari:
|
(1) | Permohonan Penilaian disampaikan oleh Pemohon Penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian. |
(2) | Pemohon Penilaian berasal dari:
|
(3) | Permohonan Penilaian dapat diajukan oleh Pemohon Penilaian selain dari Pemohon Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Setiap permohonan Penilaian harus dilengkapi dengan dokumen legalitas. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| ||||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, Batubara dan Hutan yang belum diusahakan/dikerjasamakan dengan pihak ketiga. |
(1) | Pemohon Penilaian harus memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar. |
(2) | Pemohon Penilaian bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pemohon Penilaian harus melengkapi data yang diperlukan Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan permintaan kelengkapan data. |
(2) | Dalam hal Pemohon Penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian. |
(3) | Dalam hal permohonan Penilaian dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Penilaian dapat mengajukan kembali permohonan Penilaian kepada Direktur Jenderal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. |
(2) | Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. |
(3) | Ketua dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal. |
(1) | Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah. | ||||
(2) | Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah dapat:
| ||||
(3) | Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas. |
(1) | Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah. |
(2) | Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
|
(1) | Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian tidak ikut menandatangani laporan Penilaian. |
(2) | Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian menandatangani Berita Acara Survei lapangan. |
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal. |
(2) | Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. |
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan. |
(2) | Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
(1) | Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
|
(2) | Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar. |
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak melakukan survei lapangan dalam hal:
|
(2) | Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan. |
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada Pemohon Penilaian dan pemberi tugas. |
(2) | Dalam hal Penilaian tidak dilanjutkan, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian. |
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan analisis data. |
(2) | Analisis data dilakukan terhadap data dan informasi yang diperoleh dari Pemohon Penilaian dan hasil survei lapangan. |
(1) | Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. |
(2) | Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis. |
(3) | Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan. |
(4) | Pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara selain dari cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, huruf b, dan huruf c. |
(1) | Data penjualan dan/atau penawaran yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian. |
(2) | Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor-faktor perbedaan objek Penilaian dengan objek pembanding. |
(3) | Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang. |
(1) | Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian. |
(2) | Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian. |
(3) | Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan menggunakan pembobotan. |
(1) | Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran. |
(2) | Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran. |
(1) | Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik dengan biaya pembuatan baru atau penggantian baru objek Penilaian. |
(2) | Besaran persentase penyusutan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan pengamatan kondisi di lapangan. |
(1) | Keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik. |
(2) | Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan pengamatan kondisi di lapangan. |
(1) | Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih operasi objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu. |
(2) | Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih operasional objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu. |
(1) | Penilaian dengan menggunakan pendekatan lainnya dilakukan dengan cara:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian dengan menggunakan pendekatan atas dasar pasar dan selain pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian. |
(2) | Dalam hal digunakan dua atau lebih pendekatan Penilaian, Tim Penilai Direktorat Jenderal:
|
(3) | Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional penilai. |
(1) | Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dituangkan dalam simpulan nilai. |
(2) | Simpulan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah dan dibulatkan dalam ribuan terdekat. |
(3) | Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian. |
(1) | Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. |
(2) | Laporan Penilaian paling sedikit memuat:
|
(3) | Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian. |
(1) | Laporan Penilaian ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
(2) | Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh atas laporan Penilaian. |
(3) | Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian. |
(4) | Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
(1) | Laporan Penilaian disampaikan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon Penilaian melalui Direktur Jenderal. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
(1) | Dalam hal diperlukan, laporan Penilaian dipresentasikan di hadapan Komite Penilaian. |
(2) | Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui:
|
(1) | Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur Penilaian Kekayaan Negara. |
(2) | Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur Penilaian Kekayaan Negara. |
(3) | Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. |
(1) | Kaji ulang laporan dilakukan atas:
|
(2) | Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(3) | Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain pada:
|
(4) | Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam hal pada perhitungan nilai, Tim Penilai Direktorat Jenderal menggunakan penyesuaian dan/atau pembobotan. |
(1) | Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan kaji ulang laporan memberikan pendapat atas laporan Penilaian. |
(2) | Pendapat atas laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal. |
(1) | Basis data Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam dibentuk pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan. |
(2) | Pembentukan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan basis data Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |