Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (2), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
| ||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : Pasal 13
| ||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : Pasal 14
| ||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15
| ||||||||||
6. | Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |