Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |