Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
(1) | Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. |
(2) | Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasa kepada PPJK. |
(1) | Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) dalam rangka akses kepabeanan. |
(2) | NP-PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (Direktur IKC) atas nama Direktur Jenderal. |
(1) | Untuk memperoleh NP-PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPJK harus melakukan Registrasi PPJK. |
(2) | Registrasi PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id. |
(3) | PPJK yang melakukan Registrasi PPJK harus mengisi data isian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Terhadap data isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
|
(1) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sesuai domisili PPJK. |
(2) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC). |
(3) | Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian lapangan dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur IKC. |
(4) | Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Kanwil DJBC atau KPU BC, dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Apabila hasil penelitian lapangan tidak diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur IKC mengirim surat teguran keterlambatan kepada Kepala Kanwil DJBC atau Kepala KPU BC, dan jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat teguran keterlambatan hasil penelitian lapangan belum diterima, maka Direktur IKC dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian lapangan. |
(6) | Kepala Kanwil DJBC menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK untuk tujuan pengawasan, setelah diterbitkan NP-PPJK. |
(1) | Atas Registrasi PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data Registrasi PPJK secara lengkap. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberian NPPPJK sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Terhadap Registrasi PPJK yang tidak diberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), pengajuan Registrasi PPJK dianggap diterima dan Direktur IKC harus menerbitkan surat keputusan tentang pemberian NP-PPJK. |
(5) | NP-PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan. |
(6) | Ketentuan mengenai Tata Kerja Registrasi PPJK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Registrasi PPJK, dengan mempertimbangkan:
|
(2) | Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk satu PPJK. |
(1) | Atas Registrasi PPJK yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), hasil penilaian dan penelitiannya digunakan untuk pembuatan profil PPJK. |
(2) | Profil PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK. |
(3) | Pemutakhiran profil PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2). |
(4) | Kantor Pabean harus menyampaikan masukan mengenai hal-hal yang terkait dengan upaya pemutakhiran profil PPJK yang dilakukan oleh Direktorat P2. |
(1) | Untuk memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan NP-PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. |
(2) | Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
|
(4) | Kepala Kantor Pabean yang menerima jaminan, wajib mengadministrasikan jaminan yang diterimanya. |
(1) | PPJK yang akan melakukan kegiatan pengurusan kepabeanan pada Kantor Pabean selain dari Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK, wajib terlebih dahulu menyerahkan bukti penerimaan jaminan atas jaminan yang diserahkan pada Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. |
(2) | Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan mengenai besar jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), PPJK wajib menambahkan besarnya jumlah jaminan. |
(3) | Penyerahan tambahan besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK atau pada Kantor Pabean selain dari Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. |
(4) | Kepala Kantor Pabean yang menerima tambahan jaminan, wajib mengadministrasikan jaminan yang diterimanya. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data Registrasi PPJK, PPJK yang telah mendapat NP-PPJK wajib menyampaikan permohonan perubahan data melalui media elektronik kepada Direktur IKC. |
(2) | Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi dan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur IKC memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya perubahan data secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PPJK harus mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan data di tolak. |
(5) | Ketentuan mengenai Tata Kerja Perubahan Data Registrasi PPJK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur IKC memberikan teguran tertulis terhadap PPJK dalam hal PPJK :
|
(2) | Teguran tertulis terhadap PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
(1) | Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan pemblokiran terhadap PPJK yang telah mendapat NP-PPJK dalam hal PPJK:
|
(2) | Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) mencabut Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal PPJK:
|
(3) | Pemblokiran dan pencabutan blokir dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang pemblokiran di bidang kepabeanan. |
(1) | Nomor Pokok PPJK dicabut dalam hal PPJK:
|
(2) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan NP-PPJK sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | PPJK yang telah mendapatkan NP-PPJK wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor. |
(2) | Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan importir atau eksportir, tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. |
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap registrasi yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi, tetap dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan PPJK. |
(2) | NP-PPJK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini. |