Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 25/BC/2010

Thu, 15 April 2010

Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 25/BC/2010 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 30/BC/2010



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP - 25/BC/2010

TENTANG

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa pelaksanaan uji coba program aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PDE) atas penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar sehingga perlu untuk segera diterapkan secara penuh;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.


PERTAMA :

Menetapkan pemberlakuan secara penuh (mandatory) Pertukaran Data Elektronik (PDE) atas pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) pada Kantor Pabean yang telah melakukan uji coba sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3).


KEDUA :

Pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan secara periodik dengan jadwal sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KETIGA :

Tata cara penyampaian BC 2.3 menggunakan sistem PDE mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.


KEEMPAT :

Menunjuk Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai sebagai Project Implementation Unit atas pemberlakuan PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal pada kesempatan pertama.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  6. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  7. Direktur Penerimanaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
  9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat;
  10. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;
  11. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten;
  12. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY;
  13. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
  14. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
  15. Kepala KPPBC Belawan;
  16. Kepala KPPBC Soekarno-Hatta;
  17. Kepala KPPBC Bogor;
  18. Kepala KPPBC Bekasi;
  19. Kepala KPPBC Purwakarta;
  20. Kepala KPPBC Bandung;
  21. Kepala KPPBC Jakarta;
  22. Kepala KPPBC Tanjung Emas;
  23. Kepala KPPBC Tanjung Perak;
  24. Kepala KPPBC Juanda.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.