Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak, Menteri Keuangan menunjuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |