Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 51/PJ/2010

Wed, 08 April 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, atau Janda/Dudanya dan untuk Wajib Pajak Pensiunan, serta karena Kenaikan Nilai Jual Kena Pajak

8 April 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 51/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK WAJIB PAJAK VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, ATAU JANDA/DUDANYA DAN UNTUK WAJIB PAJAK PENSIUNAN, SERTA KARENA KENAIKAN NILAI JUAL KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya, dan untuk Wajib Pajak pensiunan serta karena kenaikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengurangan untuk Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, atau Janda/Dudanya yang pada tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan PBB :
    1. permohonan pengurangan dapat tidak dilampiri dokumen pendukung, mengingat dokumen pendukung tersebut telah disampaikan dalam permohonan pengurangan terdahulu;
    2. persentase pengurangan yang diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009.
  2. Pengurangan untuk Wajib Pajak Pensiunan yang pada tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan PBB:
    1. permohonan pengurangan dapat tidak dilampiri dokumen pendukung, mengingat dokumen pendukung tersebut telah disampaikan dalam permohonan pengurangan terdahulu;
    2. persentase pengurangan yang diberikan sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009;
    3. besarnya persentase pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b, mempertimbangkan besarnya persentase pengurangan yang diberikan tahun-tahun sebelumnya.
  3. Pengurangan karena kenaikan NJKP akibat peningkatan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi bumi dan/atau bangunan :
    1. permohonan pengurangan PBB tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009;
    2. besarnya persentase pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2009;
    3. besarnya persentase pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b, diberikan dengan memperhatikan penghasilan Wajib Pajak.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sekaligus sebagai tambahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.