Perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan
1. | Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa sesuai Pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, mengatur bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini. Memperhatikan bahwa Peraturan Presiden ini ditetapkan tanggal 3 November 2009, maka penggunaan nomenklatur Kementerian Keuangan harus sudah diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010. | ||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas :
| ||||||||||||||||||||||||||
4. | Perlu disampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, dan apabila telah ditetapkan akan menjadi dasar perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
1. | Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
2. | Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. |