Kebijakan Penagihan Pajak
I. | Tertib Administrasi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Fokus dan Strategi Penagihan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Target Pencairan Target pencairan piutang pajak secara nasional untuk tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Evaluasi Kinerja Penagihan Sebagai salah satu bentuk konkret fungsi pengawasan dan koordinasi, setiap bulan Kanwil wajib menyusun evaluasi dan analisis kinerja penagihan seluruh KPP di wilayah kerjanya, yang di dalamnya berisi 4 (empat) pokok bahasan sebagai berikut :
Dari evaluasi dan analisis kinerja penagihan setiap KPP di bawahnya tersebut, maka Kanwil dapat memantau, memetakan permasalahan, dan memberikan peringatan dan/atau bimbingan penagihan yang tepat, sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mendukung terlaksananya tujuan dan kebijakan penagihan secara efektif dan efisien. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Lain-Lain
|
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal; |
2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal. |