Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Langkah-langkah yang dilakukan oleh unit kantor: Dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan Benda Meterai, unit-unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tersebut di bawah ini harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Unit Kantor Pelaksana Pengawasan dan Pengelolaan Penerimaan Benda Meterai
|