Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diubah, di antara ayat (13) dan ayat (14) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (13a), dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (14a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), dan di antara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |