Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan dan telah Diberikan Pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi
1. | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
2. | Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. |
3. | Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. | |||||||||||
(2) | Gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: | |||||||||||
a. | Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
| |||||||||||
b. | Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
| |||||||||||
(3) | Besarnya Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. | |||||||||||
(4) | Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. | |||||||||||
(5) | Saat gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam jangka waktu: | |||||||||||
a. | 3 (tiga) tahun untuk suatu keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan | |||||||||||
b. | 1 (satu) tahun untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | |||||||||||
(6) | Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. | |||||||||||
(7) | Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran. |
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(2) | Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |