Mutasi Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
1. | berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan pengawas (eselon IV) sejumlah 1.090 (seribu sembilan puluh) pejabat sebagaimana lampiran I dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan; | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 1 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
3. | apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
|