Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
(1) | Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini walaupun Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tahun kalender. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |