Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
(1) | Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
(2) | Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
(1) | Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |