Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak di Direktorat Jenderal Pajak
A. | INFORMASI UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | PESERTA SELEKSI Pegawai yang dapat mengikuti seleksi adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melalui Penyesuaian/Inpassing yang dibagi ke dalam dua kategori, yaitu mandatory dan voluntary dengan penjelasan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | TAHAPAN SELEKSI Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Uji Kompetensi. Setiap tahapan seleksi dijelaskan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | PERSYARATAN KUALIFIKASI Pegawai yang dapat mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Penyuluh Pajak adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN PENDAFTARAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | JADWAL SELEKSI Jadwal seleksi pengisian jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dirinci sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | PENUGASAN Penugasan pegawai sebagai Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui inpassing diberikan Angka Kredit Kumulatif untuk Inpassing Penyuluh Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | LAIN-LAIN
|