Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir. |
(2) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan. |
(1) | Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan formulir Surat Keterangan Asal karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |