Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Bara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
1. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
| |||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus dan ayat (3) serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10
|
(1) | Wewenang untuk menerbitkan keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Surat permohonan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |