Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hardcopy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam:
|
2. | Formulir SPT Masa PPN (Formulir 1108) tetap berlaku tanpa mengalami perubahan, namun beberapa bagian Petunjuk Pengisian dalam formulir tersebut diubah dan berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 2010. |
3. | Pokok-pokok perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 yang diatur dalam PER-15/PJ/2010 adalah sebagai berikut:
|
4. | Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam tahapan implementasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak. |