Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
1. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
| ||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10
| ||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11
|
(1) | Wewenang untuk menerbitkan keputusan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Surat keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |