Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(1) | Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao. |
(2) | Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan perincian sebagai berikut:
|
(1) | Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Biji Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada :
|
(1) | Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. |
(2) | Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |