Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
1. | Ketentuan dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11 Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
|
2. | Ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diubah sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12 Pita cukai MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:
|