Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 37/PJ/2010

Wed, 10 March 2010

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang

10 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1. Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang, kecuali dilakukan pemusatan tempat pajak terutang.
  2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) belum terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada angka (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
  5. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ/2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911


Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.