Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 Berkenaan dengan Beroperasinya Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)
1. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak diatas, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | |
2. | Formulir SPT sebagaimana tersebut dalam angka (1) diatas telah disesuaikan isi dan bentuknya dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. | |
3. | Sesuai dengan tahapan implementasi penerimaan dan pengolahan SPT di PPDDP, atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana pada angka (1) di atas harus dilakukan proses pengemasan oleh KPP untuk selanjutnya disampaikan ke PPDDP. | |
4. | Agar penyesuaian isi dan bentuk formulir sebagaimana tersebut dalam angka (2) diatas dapat dilakukan proses pemindaian di PPDDP, perlu dilakukan penyesuaian "template" SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2009 pada aplikasi pemindaian di PPDDP. | |
5. | Penyesuaian "template" dan aplikasi pada PPDDP pada saat ini masih dalam proses penyelesaian dan uji coba. | |
6. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : | |
a. | Diminta agar seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Utara, dan Kanwil DJP Jakarta Timur tetap melakukan penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2009 tanpa dilakukan pengemasan dan tetap disimpan di KPP. | |
b. | Proses pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2009 agar dilakukan mulai 1 April 2010, dan untuk selanjutnya akan dilakukan pengambilan oleh PPDDP. |