Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
1) | membuat Program Pemeriksaan yang efektif karena tidak perlu memeriksa seluruh pos yang ada dalam SPT; |
2) | melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain dari Wajib Pajak dalam jumlah tertentu sesuai dengan Program Pemeriksaan yang dibuat untuk melakukan pemeriksaan atas pos-pos dalam SPT yang akan diperiksa tersebut. |
1) | Ketua Tim dan Anggota Tim bertanggung jawab untuk menyusun LHP; | ||||||
2) | Supervisor bertanggung jawab untuk menelaah LHP, untuk memastikan bahwa :
| ||||||
3) | Kepala UP2 bertanggung jawab untuk menandatangani LHP, untuk mengetahui bahwa :
|