Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
(1) | LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW. |
(2) | Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait. |
(3) | Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. |
(4) | Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan informasi mengenai elemen data yang paling sedikit memuat:
|
(5) | Penyampaian ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) sebelum dicantumkan pada SINSW. |
(2) | Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai kode Harmonized System yang tercantum pada ketentuan tata niaga post border. |
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya ketentuan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). |
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang melakukan penelitian. |
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) telah terpenuhi, LNSW mencantumkan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut pada SINSW paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara hasil penelitian. |
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak terpenuhi, LNSW berkoordinasi dengan kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud. |
(7) | Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LNSW memutuskan status pencantuman ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud pada SINSW. |
(8) | Dalam hal LNSW memutuskan bahwa ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut:
|
(1) | LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan post border. |
(2) | Pemberitahuan kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna jasa. |
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku terhadap penyampaian perubahan ketentuan mengenai tata niaga post border. |
(2) | Dalam hal ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah tidak berlaku, kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. |
(3) | Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus ketentuan mengenai tata niaga post border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |