Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap untuk Tahun Anggaran 2010
(1) | Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
(2) | Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. |
(2) | Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. |
(4) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. |
(5) | Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010. |
(6) | Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. |
(7) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(1) | Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. |
(2) | Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. |
(3) | Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. |
(4) | Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. |
(5) | Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. |
(7) | Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. |
(1) | Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:
|
(2) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(3) | Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. |
(4) | Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). |
(5) | Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 43/PMK.011/2010", dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(6) | Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:
|
(2) | Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
|
(2) | Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(3) | Atas importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor. |
(1) | Atas permohonan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (Vooruitslag). |
(2) | Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi). |