Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
1. | Penandatanganan SPPT PBB, dapat dilakukan dengan :
| ||||||||
2. | SPPT PBB dapat diterbitkan melalui :
| ||||||||
3. | Penandatanganan SPPT PBB hasil cetak massal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, dapat dilakukan dengan :
| ||||||||
4. | Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 1) dan butir 2), dapat dilakukan dengan :
| ||||||||
5. | Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 3) harus dilakukan dengan tanda tangan basah. | ||||||||
6. | Penandatanganan SPPT PBB yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan. | ||||||||
7. | Dalam hal penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c :
| ||||||||
8. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2010. | ||||||||
9. | Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 61/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. |
1. 2. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP. |