Prosedur Penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan Persiapan Menghadiri Persidangan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak
1) | Fotokopi : | |
a. | surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM; | |
b. | SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau | |
c. | SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB; | |
2) | fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD); dan | |
3) | fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya. |
1) | fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang KUP; dan |
2) | fotokopi bukti pengiriman objek gugatan. |
1) | fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP); |
2) | fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan atau Laporan Penelitian lainnya atas obyek yang diajukan gugatan. |