Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengingkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Sumber Daya Alam Secara Koordinasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(1) | Pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Sumber Daya Alam (SDA) dapat dilaksanakan secara koordinasi dengan Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait. |
(2) | Pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. |
(1) | Untuk menunjang kelancaran koordinasi pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) diberikan biaya kegiatan operasional yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penggunaan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rincian kegiatan yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). |
(1) | Berdasarkan alokasi biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah mengenai rencana pelaksanaan kegiatan dan penggunaan biaya. |
(2) | Berdasarkan hasil koordinasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya melaksanakan proses pencairan anggaran dan mendistribusikan biaya kegiatan operasional dimaksud sekaligus atau secara bertahap kepada Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dengan menggunakan berita acara penyerahan uang sebagai bukti sah pengeluaran uang yang dapat dipertanggungjawabkan. |
(3) | Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait setelah menerima pendistribusian biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. |
(4) | Koordinasi pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |