Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak, dan Objek Pajak di Wilayah Kecamatan Seto Kota Tangerang Selatan
(1) | Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Pratama meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Lainnya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. |
(2) | Kewajiban perpajakan berupa PPh, PPN, PPnBM, dan PPTLL diadministrasikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama. |
(3) | Kewajiban perpajakan berupa PBB dan BPHTB di adiministrasikan berdasarkan lokasi Objek Pajak berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama |
(1) | Pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan NPWP Lama sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan NPWP Lama ke KPP Pratama Tigaraksa sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |