Pengambilan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
1. | Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak. Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak dan Mobil Pajak Keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id | |
2. | Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat dikirimkan. | |
3. | Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun (gratis). | |
4. | Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2010 akan diadakan acara simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serentak di seluruh Indonesia. Seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan mengikuti acara simulasi tersebut. | |
5. | Untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada: | |
a. | Hari Sabtu, tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 08.30 s.d. 12.00 waktu setempat; | |
b. | Hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat, tanggal 30 April 2010 dengan jam kerja mulai pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat. | |
6. | Informasi lebih lanjut hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP, dan KP2KP terdekat atau Kring Pajak 500200. |