Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
1. | menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:
| ||||||||||
2. | menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan. |