Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. |
(2) | Piutang pajak yang telah daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
(1) | Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dilakukan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya penghapustagihan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA