Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2010
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar rupiah). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |