Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasca Bencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi
(1) | Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. |
(4) | Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |