Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |