Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu untuk Tahun Anggaran 2010
(1) | Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada industri sektor tertentu atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian: | |
a. | memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen; | |
b. | meningkatkan daya saing; | |
c. | meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan | |
d. | meningkatkan pendapatan negara. | |
(2) | Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut; | |
a. | belum diproduksi di dalam negeri; | |
b. | sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau | |
c. | sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. | |
(3) | Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Permohonan untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri sektor kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri: | |
a. | analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); | |
b. | daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan | |
c. | usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2010. | |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |