Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Hal Terjadi Gangguan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
a. | penomoran dilakukan secara manual dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis surat atau produk hukum dengan menambahkan kode huruf "M" sebelum tanda "garis miring" ( / ) setelah angka nomor urut pada bagian nomor surat/produk hukum, dengan sistem penomoran tersendiri tanpa melanjutkan nomor urut sebelumnya yang dilakukan melalui sistem informasi DJP (otomatis). Contoh penomoran manual : - STP : 00013M/107/07/629/2009 - Surat : S-004M/WPJ.12/KP.0503/2009 Sistem penomoran secara manual ini dipergunakan secara berkelanjutan pada setiap terjadinya gangguan sistem informasi DJP. | ||||
b. | penomoran secara manual dan pencatatannya di buku register dilakukan oleh dua orang pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Kantor dengan pembagian tugas sebagai berikut :
|