Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2010
Wed, 06 January 2010
Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2010
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP);
bahwa untuk penetapan UMSP di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai surat tanggal 17 Desember 2009 Nomor 298/Depeprov/XII/2009 hal rekomendasi saran dan pertimbangan UMSP Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan upah riil pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2010.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Gubernur Nomor 119 Thaun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Peraturan Gubernur Nomor 167 Tahun 2009 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2010.
Pasal 1
UMSP Tahun 2010 ditetapkan dalam kelompok Bangunan dan Pekerjaan Umum per hari, Kimia, Energi dan Pertambangan, Logam, Elektronik dan Mesin, Otomotif, Asuransi dan Perbankan, Makanan dan Minuman, Farmasi dan Kesehatan, Tekstil, Sandang dan Kulit serta Pariwisata per bulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 2
Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilarang membayar upah lebih rendah dari UMSP.
Pasal 3
UMSP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 4
Peninjauan besarnya upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MUHAYAT NIP. 050012362
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 1
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231