Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
(1) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam hal terdapat Wajib Pajak Penanaman Modal Asing baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) membuka kantor cabang baru yang berlokasi di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(1) | Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan di KPP Pratama meliputi kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan oleh masing-masing kantor pusat atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi yang terjadi di wilayah sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf c, dan Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penetapan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Terhadap Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang tetap berlaku sepanjang setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Wajib Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Jakarta Khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama, penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2012. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Sebelum jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (5) berakhir dan Wajib Pajak tetap menghendaki pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(1) | Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria:
|
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha Wajib Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
|
(4) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya. |
(1) | Dalam hal setelah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Wajib Pajak dipindahkan ke KPP Pratama, dan selanjutnya mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diadministrasikan di KPP dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tersebut. |
(1) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
|
(2) | Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku. |