Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Perusahaan mikro, kecil, dan menengah yang menjadi pasangan usaha perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k angka (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
(2) | Batasan penjualan bersih setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha. |
(1) | Penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun. |
(2) | Perusahaan modal ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. |
(4) | Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang telah menjual sahamnya di bursa efek atau setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Objek Pajak Penghasilan kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 angka (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA