Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran peserta billing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse-reg.pajak.go.id yang dapat diakses melalui:
|
(2) | Elemen informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pendaftaran peserta billing meliputi:
|
(3) | Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, User ID dan PIN/password. |
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan penutupan kepesertaan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas kepesertaan Wajib Pajak dalam uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam hal Wajib Pajak pindah ke Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1. |
(1) | Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) harus melakukan pembuatan Kode Billing. |
(2) | Pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse.pajak.go.id. |
(3) | Wajib Pajak melakukan pembayaran pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah melewati jangka waktu dimaksud secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. |
(5) | Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Wajib Pajak dapat membuat kembali Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran pajak melalui pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system.) |
(2) | Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Setiap transaksi pembayaran melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) akan dilakukan rekonsiliasi billing. |
(2) | Rekonsiliasi billing dilakukan atas data Kode Billing yang terbayar dan terreversal menurut database Modul Penerimaan Negara dibandingkan dengan data Kode Billing terbayar dan ter-reversal yang diakui oleh kantor pusat Bank/Pos Persepsi. |
(3) | Hasil rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didistribusikan kedalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) terlebih dahulu dilakukan pengujian (User Acceptance Test) terhadap sistem Bank/Pos Persepsi. |
(2) | Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilaksanakan setelah dilakukan:
|